
Tujuannya, untuk menertibkan serta memberi himbauan kepada pemilik bengkel agar mereka tidak menerima dan melayani pemasangan knalpot racing atau brong.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kasatlantas AKP Salahiddin, S.H.,S E menjelaskan Himbauan larangan penggunaan knalpot racing/ brong sesuai pasal 258 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan karena dapat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat menjelang memasuki bulan Ramadhan ,”jelasnya, Senin (05/04).
Penggantian knalpot standar dengan racing atau brong tersebut dapat menimbulkan suara bising, yang seringkali mengganggu ketentraman masyarakat, untuk penertiban dan menindak pelanggar secara tegas setiap hari nya akan terus gencar dilakukan oleh Satlantas Polres Kotim.
” Selain itu kami juga menyampaikan pesan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,” jelas Kasat.(RSN/Lts)