Satres Narkoba Polres Kapuas Kembali Amankan Residivis Pengedar Narkoba

Polres Kapuas – Seorang pria berinisial AI (28) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas karena tertangkap tangan menyimpan paket yang narkotika jenis sabu. Sabtu (30/10/2021) Pagi.


Penangkapan tersebut terjadi saat AI yang hendak bertransaksi di Jl. Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, SH,M.M.,menerangkan, AI berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.

“AI dan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,05 gram, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih terbuat dari sedotan, 1 (satu) lembar kain kecil warna hitam untuk pembungkus dompet, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 buah handphone merk Realme warna biru No. GSM, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Subandi.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, AI dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(TB40)

“Header

Pos terkait