Satreskrim Polres Lamandau serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau

Polres Lamandau – Sat Reskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, menyerahkan tersangka beserta Barang Bukti (tahap II) sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Lamandau oleh Penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Lamandau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H., melalui Kepala Unit (Kanit) III Satreskrim Polres Lamandau Bripka I Made Munaryasa mengatakan, kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka UYS (20) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lamandau dan siap dihadapkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dilakukan pemeriksaan kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.Jumat (11/3/2022).

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh JPU Taufan Afandi, S.H., kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” ujar Kanit III.

Selama dilakukan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti berlangsung aman dan lancar. (ry)

Pos terkait