BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Penegakan Hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Murung Raya Nomor 188.55/15/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Kegiatan ini berlansung di Jl. A. Yani (Simpang.jl.pelajar Depan Bank BRI) tepatnya Hari Senin 26.juni 2021 Operasi razia yustisi ini di pimpin lansung oleh kasat lantas AKP Hermanto beserta anggota tim dari gogos tugas covid 19.mulai dari TNI-Polri, SATPOL-PP, DISHUB, BPBD, DAN BAPENDA.
Disaat razia berlansung ada 12 pengendara yang terjaring tida memakai masker. Tiga diantaranya memilih membayar denda senilai 200 ribu rupiah, dan 9 lainya memilih denda sosial yaitu menyapu di pinggir jalan.
Dengan angka kesadaran masarakat saat ini memang sudah meningkat namun sangat di hawatirlan bagi pengguna jalan yang memakai kanraan roda dua. Disaat razia berlansung banyak yang tida memakai helm. Bahkan ada beberapa di antaranya Dari PNS.
Menurut Hermanto, saya mengharapkan kepada seluruh warga kota Puruk cahu agar bisa membiasakan diri untuk memangaki helm jangan hanya masker saja. Karena lelm dan masker sama-sama keselamatan utama bagi kita semua bahkan saya berharap kepada bagian PNS agar bisa memberikan cuntuh yang terbaik bagi masyarakat jika melakukan perjalanannya harus memakai helm ungkap nya.
Menurut pantawan www.baritorayapost.com . Saat melakukan peliputan di bundaran depan bank BRI. Banyak masarakat yang masih, hanya memperhatikan masker yakni juga memperhatikan Hlem demi keselamatan warga. (fery/Red/BRP).