BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Terkait adanya dugaan bahwa angkutan yang berisi muatan batu bara yang telah melanggar aturan perundang-undangan dengan melakukan aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum, juga harus berurusan dengan beberapa warga khususnya RT 4 dan RT 6 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menahan angkutan dan memberikan tuntutan untuk dapat dipenuhi.
Perlu Diketahui, Pelanggaran dalam ijin angkutan yang melintas tertuang dalam Undang-Undang-Undang berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Adapun urusan Jalan diatur sepenuhnya dalam UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Secara konsepsi, penguasaan jalan seutuhnya dikuasai oleh Negara (Pasal 13) dan wewenang pengaturannya diserahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16).
Sedangkan peran serta masyarakat diantaranya adalah memberikan masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan (Pasal 62 ayat (1) hurup a). Keputusan menteri yang mengatur tentang jalan khusus ini baru dikeluarkan untuk jalan tambang, itu pun dikeluarkan jauh hari sebelum diberlakukannya undang-undang ini. Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555.K/26/M.PE/1995, yang ditetapkan tanggal 22 Mei 1995 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Namun hal tersebut tidak di indahkan oleh pemilik angkutan maupun pihak-pihak terkait yang berwenang untuk melakukan tindakan terhadap sebuah perusahaan batu bara yang masih saja beroprasi membawa batu bara melintas jalan Negara dugaan tersebut angkutan menuju pabrik semen Conh di wilayah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat tim awak media menelusuri dan melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bartim, Hudaya Husinsah, mengatakan bahwa angkutan tersebut sudah beralih melalui jalur Jeweten dan melintasi jalan Provinsi atau jalan Negara, sedangkan legalnya angkutan tersebut pihaknya tidak mengetahui.
“Kita tidak tahu itu, coba ditanyakan kepada pihak yang berwajib (“baju coklat“). Siapa yang membackup, ditelusuri saja siapa yang di belakang itu, kalau kami tidak membackup,” ucap Hudaya, saat dihubungi awak media via handphone, hari Rabu tanggal 04 November 2020.
Dirinya juga mengatakan, kemungkinan itu akan terus menerus karena tadi berjurut (beriringan/red) sudah balik kosongan. “Langsung saja diselidiki” karena kami tidak mengerti itu dan itu sudah dilaporkan ke pihak Dinas Perhubungan Provinsi karena itu melewati jalan Provinsi jalan Negara, jadi yang mempunyai kewenangan untuk menyetop dan melarang itu Dishub Provinsi, lanjutnya.
“Kalau kami mempunyai kewenangan jalan Kabupaten saja, kalau itu gelap gulita urusan batu bara dan untuk ijin melintas tidak ada tembusan untuk Kabupaten, silakan konfirmasi ke pihak yang berwajib,” jelas Hudaya.
Tidak sampai disitu, Demikian juga pihak warga Jeweten khususnya RT 04 dan RT 06 kecamatan Dusun timur yang menuntuk pihak perusahan yang disebutkan pemilik angkutan yakni CV. Mandiri Jaya Makmur (MJM). Tuntutan terutama masalah debu, agar dilakukan penyiraman kemudian yang kedua pihak perusahaan bisa berkontribusi dengan mempekerjakan orang setempat, secara khusus warga Jeweten.
“Permintaan kami dari warga setempat, agar dampak kegiatan pengangkutan batu bara dapat diatasi, terutama masalah debu agar dilakukan penyiraman, kemudian yang kedua mempekerjakan orang kampung,” ucap Rayoman (57) tahun didampingi Riko yang juga warga setempat saat menjelaskan kepada awak media di lokasi jalan hauling, Jumat (06/11/2020).
Menurutnya Rayoman, sebelumnya warga sempat menahan angkutan CV. MJM yang ingin hauling, dengan tujuan agar pihak perusahaan menyepakati tuntutan warga. Setelah ditahan warga pada sabtu malam 31 Oktober 2020, dilakukan perundingan di kantor desa jaweten yang dipimpin langsung Kepala Desa Jaweten, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan Desa, Bhabinkamtibmas Desa Jaweten dan pihak perusahaan.
“Pada malam itu pertemuannya tertutup hanya antara Pemerintah Desa dan pihak perusahaan dikantor desa, sedangkan masyarakat, termasuk kami yang ikut melakukan penahanan tidak dilibatkan pada rapat tersebut,” ungkapnya.
Diteruskan Rayoman, pada perundingan malam itu, tiga tuntutan dari warga harus terpenuhi, anggkutan tidak bisa jalan kalau tuntutan dari warga tidak terpenuhi, namun pada ahirnya malam itu angkutan diizinkan lewat, kemungkinan sudah ada kesepakatan dengan pihak desa. Tapi sampai saat ini, tuntutan yang disampaikan warga tidak juga mendapatkan penjelasan dari pihak manapun, lanjutnya.
Rayoman juga membenarkan bahwa angkutan tersebut masih melakukan aktifitas pengangkutan batu bara menggunakan dum truk tercatat pada selasa 03 November dan Rabu 04 November 2020. Adapun hasil dari pantauan awak media, anggkutan batu bara milik CV. MJM melintas beriringan, dari desa Jaweten melalui jalan raya Ahmad Yani dengan bukti video dokumentasi yang berada di depan kantor Bupati Bartim sekitar jam 18.00 wib.
“Bila tidak ada penjelasan terkait tuntutan kami, maka kita akan melakukan penahanan kembali sampai benar-benar ada keputusan atau penjelasan dari pihak CV. MJM, karena sampai saat ini kami tidak tau hasilnya,” tegas Rayoman.
Setelah mendapat keterangan dari beberapa narasumber, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak kepolisian dari Polres Bartim, untuk bisa memberikan keterangan maupun sanggahan dari informasi yang dijelaskan oleh narasumber.
Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict menjelaskan bahwa pihaknya akan mencoba untuk koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan. Dirinya juga merasa heran bila angkutan tersebut tidak diproses di timbangan.
“Coba nanti saya koordinasi dishub ya mas, itu mungkin pelanggarannya kalo ada berupa kelebihan tonase, karena aturannya kendaraan berat tonase maks 8 ton boleh lewat jalan negara ya,” jelas Kapolres Bartim saat dikonfirmasi via whatsapp. Kamis (13/11/2020).
Sementara, saat awak menghubungi pihak management CV. MJM untuk konfirmasi terkait ijin oprasi melintas jalan kota maupun terkait adanya penghentian aktivitas oleh warga desa Jeweten, belum j7ga mendapatkan jawaban dan sampai saat ini Kamis malam angkutan masih beroprasi, hingga berita ini di tayangkan. (YCP/Red/BRP).