Selama Seminggu, Lima Budak Sabu Diciduk Satnarkoba



Wakapolres Gumas Kompol Daeng Riandika didampingi Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo dan KBOnya Aipda Toni saat menggelar press release di Mapolres setempat, Kamis (3/5) siang.

BARITORAYAPOST. COM (Kuala Kurun) – Polres Gunung Mas (Gumas) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) merilis hasil pengungkapan bandar sabu alias budak sabu yang dilakukan selama seminggu, di wilayah Desa Tampelas, dan Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, pada Minggu (16/5) dan Selasa (18/5) lalu.
Mereka diantaranya dua perempuan yakni, Dessy alias Mama Kevin (26) warga Pematang Limau, Lilis alias Rina (29) asal Jutuh, Budiantono alias Tio (28) asal Tumbang Empas, Riki Nugroho(29) asal Tewah, dan Agus Fendri alias Agus (34) asal Karitak, dari tangan mereka disita beberapa alat bukti, berupa uang, timbangan dan serbuk kristal putih. 
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolresnya Kompol Daeng Riandika mengatakan, bahwa mereka yang diamankan ini belum pernah menjadi pidana sebelumnya.
 Namun, kata dia,  tidak menutup kemungkinan ada lagi.  Karena pihaknya terus melakukan pengembangan.
“Kelima tersangka ini hasil pengungkapan  selama seminggu pada bulan Mei kemarin, akan tetapi dari semua ini belum pernah terlibat hukum atau menjadi narapidana, namun tidak menutup kemungkinan ada lagi, karena masih kita kembangkan lagi,” ucap Kompol Daeng Riandika saat pres release, Kamis (3/5).
Untuk barang bukti dari tangan mereka selain barang timbangan dan lainya ada berupa sabu, milik Tio seberat 7,57 gram, uang Rp 1 juta, Riki seberat 1,31 gram, Agus ada barbuknya seberat 0,39 gram, motor Jupiter MX, dari perempuan milik Dessy ada sabu di dalam pipet kaca juga ada uang Rp 700 ribu, serta milik Lilis ada 1,07 gram dan uang tunai Rp1.200 ribu.
“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang akan kita sangkakan ke lima ini yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132  ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan acaman dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar,” bebernya. 
Sementara itu, Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo menjelaskan terkait jaringan dari kelima tersangka tersebut, merupakan jaringan terputus, sehingga susah dalam mengungkap darimana berasal barang yang didapat.
“Rata-rata untuk mereka ini, jaringan-jaringan terputus, jadi asal bahan. Mereka tidak mau menyampaikan dari mana, dan mereka mau pasang badan. Rata-rata tersangka ini seperti dan kita tetap menggali lebih dalam lagi, dari mana asal barang yang mereka dapat itu,” pungkasnya. (Cp/red/BRP)

Pos terkait