Sembunyikan Sabu Dalam Tangki Motor AH Digelandang Reskrim Polsek Ketapang

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Satuan Reskrim Polsek Ketapang amankan Ahmad Hendrawan (23), kamis (3/12) dini hari. Warga  Kabupaten Kotim ini digerebek aparat di depan Hotel Borneo 2 jl. KS Tubun. Pemuda ini tak berkutik saat aparat mendapati sabu dalam tangki sepeda motor Honda miliknya. 

‘’Pelaku kita gerebek setelah mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan personel Polsek ketapang bahwa ada  seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu,”Panit Reskrim Ipda Ignasius Candra.
Menurutnya berbekal informasi penting itu, aparat terlebih dahulu melakukan pengintaian. “ kami temukan di dalam tangki sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dan setelah kita cek ditemukan satu buah plastic klip berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan satu unit gawai merk Relmi 3 pro,”terangnya. 
Selanjutnya, tambah dia, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ketapanhg guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 miliar.(Ketapang)

Pos terkait