Sidang Pembongkaran 12,8 Ha Kebun Sawit, PT. Bhadra Cemerlang Lestari Ajukan 69 Bukti

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 28/Pdt.G/2020/PN.TmL, antara PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) anak Perusahan Astra selaku penggugat dengan PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat I dan Junaidi alias Junai selaku tergugat II berlangsung tadi pagi di Pengadilan Negeri. tamiang Layang, Barito Timur. 


Jadual hari ini Selasa (1/12/2020) adalah, sidang penyampaian bukti-bukti,baik berupa dokumen/surat atau lainnya dari pihak penggugat.

Dari pantauann wartawan Baritorayapost.com, sidang dibuka oleh Hakim Ketua Deni Indrayana, SH. MH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang didampingi Beny Sumarno, SH.MH (Hakim anggota) dan Arief Heryogi, SH (Hakim anggota) panitera Aulia Rachmi, SH.,MH.

Sidang penyampaian bukti surat dari penggugat di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang dimulai pukul : 12:28 – 13:18 WIB. 

Untuk meyakinkan Hakim, pihak pengacara dari PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) menghadirkan 69 bukti surat lengkap dengan aslinya. 

Selain itu ada juga data pendukung lain, yaitu berupa ada 3 bukti secara digital yaitu: P 15 berupa gambar. P 16 berupa Video kegiatan perobohan sawit pada malam hari oleh tergugat. P 17 berupa isi rekaman suara dari Junaidi selaku tergugat II.

Saat diwawancarai wartawan media ini Pengacara PT. Bhdra Cemerlang Lestari (BCL) Davi Aulia Indra Giffari, SH didampingi Nazwar Samsu, SH menuturkan bahwa kesimpulan isi 69 bukti surat yang diajukan adalah : 

Pertama, Legalitas PT. BCL. Kedua, Hak Atas Tanah berupa pohon sawit. Ketiga, bukti pengakuan dari PT. ABC bawah lokasi sawit yang dirobohkan adalah milik PT. BCL. Keempat, ada Vidio saat tergugat melakukan perobohan sawit milik penggugat dan Kelima, ada rekaman suara Junaidi selaku tergugat II. Untuk membuktikan P15, P16 dan P17 Hakim Ketua Deni Indrayana, SH.,MH minta diputar video melalui layar televisi. Namun sangat disayangkan filenya tidak bisa terbuka.

Dari kesepakatan antara Kuasa Hukum Penggugat yang dihadiri Davi Aulia Indra Giffari, SH dan Nazwar Samsu, SH dan Kuasa Hukum tergugat Refhan Yusandi, SH. Bahwa untuk sidang lanjutan tanggal 5 Desember nanti tetap sidang penyampaian bukti surat dari penggugat.

Nazwar Samsu, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa dalam agenda sidang pekan depan menyampaikan bukti surat baru. “Pekan depan kami dari penggugat menyampaikan bukti surat baru dan tidak lebih dari sepuluh,” pungkasnya. (dun/red/BRP)


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait