
Foto bersama Anggota BPD Desa Pulau Telo Baru bersama Camat Selat dan Kepala Desa setempat. (Rah; BRP).
BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Dengan dikukuhkannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, periode masa jabatan 2021-2027, diharapkan dapat bersinergi dengan aparatur Desa lainnya dalam membangun Desa kearah yang lebih baik.
Hal itu disampaikan Camat Selat kepada awak media usai mengukuhkan serta mengambil sumpah janji Anggota BPD terpilih berdasarkan surat Kep. Bupati Kapuas Nomor 113/ DPMD Tahun 2021 tentang pembentukan dan pengangkatan anggota BPD Desa Pulau Telo Baru di aula Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (12/4/2021).
Camat Selat, Slamet Riyadi menjelaskan, beberapa fungsi dari BPD diantaranya adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kades.

“Diharapkan BPD yang baru dilantik, bersama-sama dengan Pemdes Pulau Telo Baru dapat saling bersinergi dalam membangun Desa. Sesuai kewenangan, silahkan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa agar Desa kita bisa lebih baik baik lagi,” ujar Slamet Riyadi saat diwawancarai awak media usai kegiatan.
Sementara itu, Kepala Desa Pulau Telo Baru, Gunawan, juga menyampaikan terima kasihnya kepada para pihak yang telah melaksanakan pengukuhan BPD dengan berlangsung tertib.
“Kelembagaan menjadi lengkap dalam menjalankan tugas untuk kemajuan Desa. Terima kasih juga kepada semuanya yang telah mendukung kegiatan ini,” ujar Gunawan.
Hal senada disampaikan ketua BPD, program kerja terdekat dari BPD yang baru dilantik adalah menyukseskan Pemilihan Kepala Desa serentak dalam waktu dekat di Desa setempat. (Rah/Red/BRP).