Sosialisasi Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 di Wilkum Polsek Maliku

Polres Pulang Pisau – pandemi Covid – 19 harus kita akhiri dengan disiplin yang ketat terhadap penerapan Prokes, sebagai bentuk pencegahan serta edukasi Prokes selama pandemi Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 serta mengajak warga masyarakat untuk menerapkan prokes 5M, Jumat (12/11/2021) Pagi.

Dalam kegiatan ini Personel Polsek Maliku menyampaikan kepada warga masyarakat perihal Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat level 1 untuk Kabupaten Pulang Pisau serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019

Bacaan Lainnya
“Kirim

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kami berharap dukungan serta peran serta warga masyarakat dalam mendukung inmendagri nomor 58 tahun 2021 sangat diperlukan, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk patuhi anjuran Pemerintah dengan baik agar upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid – 19 dapat berjalan maksimal

“Dalam kegiatan ini kami juga melaksanakan pembagian masker gratis sebagai bentuk edukasi prokes kepada warga masyarakat selama pandemi Covid – 19,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

“Header

Pos terkait