Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan Desa Bagendang Hulu



Polres Kotim – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus ditingkatkan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalteng, beserta jajarannya dengan melaksanakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.
Seperti yang dilaksanakan oleh personel Polsek Sungai Sampit Bripka Adiyatma saat melaksanakan patroli sembari mensosialisasikan larangan Karhutla kepada warga Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Selasa (22/06/2021) siang.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Lenina Olin, S.TrK. mengatakan, wilayah kecamatan mentaya hilir utara merupakan salah satu Kecamatan yang memiliki lahan gambut cukup luas, tiap tahunnya upaya penecegahan selalu dilaksanakan dengan berbagai cara, termasuk upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan serta menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” Jelas kapolsek.(Red).

Pos terkait