
BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Dalam rangka memberikan imbauan kepada Masyarakat pentingnya Protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid 19 di Pasar Senin Desa Bapinang Hulu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Mengingat Pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli yang mana ditempat tersebut terjadi komunikasi masyarakat yang jumlahnya cukup banyak sehingga bisa menimbulkan adanya penyebaran Covid 19
Dengan adanya kegiatan jual beli yang merupakan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari hari yang dimana masyarakat sebagian belum mengerti tentang Protokol kesehatan guna menjaga dirinya dari virus Corona yang terjadi di kabupaten Kotim
Dalam kesempatan tersebut kapolsek pulau hanaut IPTU Achmad Sobari, SH menyampaikan kepada personil yang akan melaksanakan Patroli agar selalu mengingatkan kepada masyarakat yang sedang melakukan jual beli di Pasar supaya menggunakan masker dan diberitahu Manfaat penggunaan masker untuk dirinya dan orang lain
Selain menjelaskan manfaat dan cara menggunakan masker personil Polsek Pulau Hanaut juga menjelaskan kepada masyarakat yang hadir dipasar senin desa bapinang hulu mengenai pentingnya mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir menggunakan sabun serta menjaga jarak minimal 1 meter dan tidak membuat kerumunan Yang dapat menimbulkan virus Covid 19
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K , M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, SH mengatakan dengan adanya patroli personil Polsek Hanaut masyarakat merasa Aman dan tertib serta penyebaran Covid 19 di kecamatan Pulau Hanaut khususnya Desa Bapinang hulu dapat ditekan dan diharapkan tidak ada warga yang terkena Covid 19, ujarnya.(Hanaut 01)