BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Dengan di terbitkannya maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng lakukan sosialisasi kepada masyarakat Lamandau, Rabu (10/3/2021).
Sosialisasi dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Bulik dengan cara memasang spanduk ukuran jumbo di jalan trans Kalimantan Desa Kujan agar di ketahui dan di patuhi oleh masyarakat.
Dalam maklumat tersebut menerangkan tentang perbuatan membakar hutan dan lahan serta sanksi – sanksi pidananya.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, SH, menyampaikan untuk mengatisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan Kapolda Kalimantan tengah telah mengelurkan maklumat yang berisikan larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan, pelakunya dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.
Maklumat tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap di wilayah Kalimantan Tengah, tambahnya.
“Mari kita jaga hutan kita, lingkungan kita agar tetap asri dan sehat,” ajak Kapolsek. (MP)