Tahap II, Satreskrim Polres Lamandau serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau

Polres Lamandau – Sat Reskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, menyerahkan tersangka beserta Barang Bukti (tahap II) sehubungan dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 th 2016 ke Kejaksaan Negeri Lamandau oleh Penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Lamandau, Rabu (9/2/22).

Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. melalui Kanit III Satreskrim Polres Lamandau AIPDA Fransisca Dhamayanti, S.S., mengatakan, Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka CECP (25) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lamandau dan siap dihadapkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), untuk dilakukan pemeriksaan kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada JPU kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti, antara Penyidik pembantu dan JPU,” ujar Kanit III.

Selama dilakukan proses Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung aman dan lancar. (ry)

Pos terkait