
BARITORAYAPOST.COM (Tangerang) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta ungkap pelaku tawuran antar pelajar yang mengakibatkan korban dari kelompok Joemprit luka bacok, Tawuran yang melibatkan para kelompok yang menamakan SMKS Teknologi Teluk Naga dengan sebutan Joemprit dan SMKS Yadika 3 Jakarta Barat dengan sebutan Yadika.
Kapolresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, SIK, MH dalam keterangannya mengatakan, berawal dari olok-olok dan saling tantang untuk melakukan tawuran dengan menggunakan komunikasi via WA (Medsos/red), tegas Adi, Kamis, (13/8/2020).
Peristiwa tawuran yang terjadi di Area Perimeter Utara, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa, 4 Agustus 2020, Korban yang menamakan dirinya kelompok Joemprit Teluk Naga berinisial (R) bersangkutan berdasarkan Visum et Repertum (VER) korban (R) mengalami luka akibat senjata tajam yang mengakibatkan berdasarkan hasil Rontgen, tulang pengupil pada tangan kanan korban putus.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol A Alexander, SH, SIK, MM, M.Si memaparkan, semua senjata tajam berupa clurit, Ada 4 senjata tajam yang dibawa oleh rekannya yang di peroleh dari Basecamp, ucap Kompol Alexander kepada awak media.
Diketahui, pelaku ada 9 (sembilan) orang yang masih berstatus pelajar, diantaranya, AMP, APR, MFF, AFF, KR, MFF, ES, FSM, dan GA dan para pelaku memiliki peran berbeda – beda dalam melakukan aksinya.
Para tersangka diganjar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 “Barang siapa yang tanpa Hak menyerahkan, menguasai, menerima, membawa, menyimpan, memperpergunakan, dan menyembunyikan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk (Senjata Tajam)” di hukum selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun Penjara dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana “Kekerasan secara bersama-sama dilakukan di muka umum yang menyebabkan orang luka berat” diancam dengan hukuman Penjara 9 (sembilan) Tahun.
Dan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “Dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat” diancam dengan Hukuman Penjara selama 5 (lima) Tahun. (Ria/Red).