Team Terpadu Satgas Karhutla Mentaya Hilir Utara, Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolda


Polres Kotim (23/07/2021) – Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, bersama team Pos Lapangan Siaga Darurat Karhutla yang terdiri dari TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, Kecamatan dan MPA Desa memberikan sosialisasi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla, di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan KecamatanTeluk Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
Dalam sosialisasi dengan langsung menyambangi warga ini, selain mengajak turut serta berperan aktif menjaga Kamtibmas, Bripka Heru Suseno, menyampaikan Perihal Maklumat Kapolda Kalteng No.Mak/01/II/2021 tentang Sangsi Pidana bagi pelaku Karhutla, dengan tujuan upaya pencegahan sejak dini dimasyarakat agar jangan sampai melakukan kegiatan pembakaran lahan apapun alasannya.
Dengan upaya sosialisasi secara langsung ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak di benarkan,” katanya. Sementara itu, upaya sosialisasi terkait pencegahan Karhutla di wilayah Mentaya hilir selatan terus dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke masyarakat, memberikan sosialisasi terkait pencegahan  kebakaran hutan dan lahan.
Tim juga melakukan sosialisasi Ke Warga menyarankan untuk tetap Mematuhi Protokol Kesehatan serta Himbauan pemerintah terutama WAJIB MASKER untuk membantu percepatan penanganan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi S.H S.A.P, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut agar masyarakat lebih mengerti bahwa membakar hutan dan lahan dapat di kenakan sanksi hukuman terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut dan diharapkan dengan kegiatan sosialisasi tersebut bisa membuat masyarakat sadar dan bekerjasama untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak negatif yang di timbulkan karena membakar hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir selatan dan Teluk Sampit sesuai dengan Wilayah Hukum Polsek jaya Karya” jelas Kapolsek.(Smd)

Pos terkait