BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Polsek Parenggean rutin giatkan Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Sosialisasi, berlokasi di depan Bundaran Parenggean Jalan Kalikasa, Kelurahan Parenggean , Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. (06/12/2020).
Dalam rangka untuk terus menekan jumlah Positif Covid-19, tiada henti-hentinya Kapolsek Parenggean bersama Anggota dengan menggandeng Kesatuan Samping yakni Dari Koramil 1015-12 Parenggean, Banser Parenggean dan Kec. Parenggean untuk terus mendisiplinkan masyarakat yg tidak mematuhi agar Disiplin terhadap Protokol Kesehatan.
Dalam hal ini Anggota Polsek Parenggean terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi terkait kepatuhan masyarakat melalui protokol kesehatan dalam aktifitas Kehidupan sehari-hari dan yang Paling mudah adalah menggunaan masker.
Dalam hal ini Kapolres Kotawaringin Timur Akbp Abdoel Harris Jakin,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Parenggean Iptu AGUNG GUNAWAN PUTRA, S.T.K, S.I.K menerangkan bahwa dari kegiatan yang Yustisi Pendisiplinan kepada masyarakat, sudah ada menunjukan hasil perubahan terhadap perilaku warga masyarakat Kecamatan Parenggean khususnya, sudah terlihat masyarakat sudah rata-rata apabila keluar rumah menggunakan masker baik berkendara maupun berjalan kaki, akan tetapi disatu sisi masih tetap saja ada yang melanggar, yang langsung ditindak lanjuti dengan penindakan penerapan sanksi ringan di Polsek Parenggean, membuat pernyataan akan disiplin mengenakan Masker dan di berikan Masker untuk segera dikenakan.
Kapolsek menjelaskan bahwa “ kebiasaan warga kadang masih menganggap sepele keluar rumah meski hanya di warung jadi tidak menggunakan masker, padahal aturan jelas dalam perbup no. 29 tahun 2020 keluar rumah wajib mengenakan masker, sebagai umpan baliknya Kegiatan ini akan terus berlanjut hingga tidak ada lagi warga Parenggean khususnya yang Positif dan lain sebagainya, kita berharap agar pandemi ini segera berlalu” tegasnya (Parenggean)