Tekan penyebaran covid 19, Tim gabungan laksanakan Ops Yustisi di tempat Pelayanan Publik

Polres Lamandau – Masih tingginya jumlah warga masyarakat positif covid 19, Polres Lamandau, Polda Kateng, bersama dengan instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi di  Nanga Bulik, Selasa (3/8/21).

Operasi yustisi ini di laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamandau  No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Ops yustisi kali ini dilaksanakan di RSUD Kabupaten Lamandau dan Puskesmas Bulik, dalam kegiatan tersebut Tim melakukan pantauan dan pengawasan kepada para penyelenggara Yanlik dan masyarakat, yanlik dan masyarakat terpantau mematuhi prokol Kesehatan yaitu menggunakan masker dengan benar saat berada di lingkungan kantor.

Ka UKL V AKP Agung Budi Santoso, SH menerangkan kegiatan Ops Yustisi di lakukan oleh personil Polres Lamandau bersama dengan instansi terkait menjalankan Peraturan Bupati Lamandau  No 73 tahun 2020, agar masyarakat patuh dan taat menajalankan prtokol Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut  menghimbau dan  mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah, tambahnya.

“ Ops Yustisi yang dilakukan hari ini mendapati masyarakat patuh prokes di tempat tempat Pelayanan Publik,” tutup AKP Agung. (MP)

Pos terkait