BARITORAYAOST.COM (Polres Lamandau) – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Polda Kalteng melakukan Pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan secara mobile atau terus bergerak dengan sosialisasi dan imbauan mengenai Protokol Kesehatan Covid-19 di Kab. Lamandau.
Dijelaskan Ka UKL, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kab. Lamandau agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan saat beraktivitas di tempat umum guna meminimalisir menyebaran Covid-19 sesuai Peraturan Bupati Lamandau No. 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Dbm)