BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Guna meminimalisir penyebaran Covid 19, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi dengan TNI dan instansi terkait di Nanga Bulik, Selasa (25/5/2021).Kegiatan tersebut di laksanakan di RSUD Kabupaten Lamandau dan Puskesmas Bulik, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 35 yang terdiri dari Polres Lamandau 10 personil, TNI 8 personil dan Sat Pol PP 15 personil dan BKD sebanyak 2 personil.
Para petugas melakukan monitoring dan pantauan kepada masyarakat dan petugas yanlik, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 1 orang, terhadap 1 orang pelanggar protokol kesehatan membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
KA UKL V Polres Lamandau AKP Agung Budi Santoso, S.H. menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan satu orang warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,-.
Lanjut Ka UKL, Kegiatan ops yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan Kembali kepada masyarakat agar mematuhi protokol Kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau.
“ Ingat bahaya covid 19 masih mengancam, Patuhilah protokol Kesehatan untuk menghindari penularannya,, tutup Ka UKL. (MP)






