BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Guna meminimalisir penyebaran Covid 19, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi dengan TNI dan instansi terkait di Nanga Bulik, Kamis (20/5/2021).
Tim Gabungan Ops Yustisi berikan sanksi tegas kepada pelanggar prokes

Kegiatan tersebut di laksanakan di jalan Batu Batanggui, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 34 yang terdiri dari Polres Lamandau 15 personil, TNI 6 personil dan Sat Pol PP 10 personil dan BPBD sebanyak 3 personil.
Para petugas melakukan Razia kepada para pengguna jalan, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 34 orang, terhadap 25 orang pelanggar protokol kesehatan membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 9 orang menjalani sanski kerja sosial membersihkan lingkungan.
KA UKL V Polres Lamandau AKP Agung Budi Santoso, S.H. menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- dan ada yang memilih sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan.
Lanjut Ka UKL, Kegiatan ops yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan Kembali kepada masyarakat agar mematuhi protokol Kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau.
“Ingat bahaya covid 19 masih mengancam, Patuhilah protokol Kesehatan untuk menghindari penularannya,” tutup Ka UKL. (MP)