Tim gabungan Ops Yustisi tindak tegas pelanggar prokes

Polres Lamandau – Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi bersama dengan instansi terkait di Nanga Bulik, Rabu (4/8/2021).

Kegiatan tersebut di laksanakan di jalan Batu Batanggui Nanga Bulik dan Perbankan, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 32 personil yang terdiri dari  Polres Lamandau 5 personil, TNI 3 personil, Sat Pol PP 6 personil, Dishub 4 dan BKD 2 Personil.

Para petugas melakukan pantauan dan pengawasan kepada para penggguna jalan pertokoan, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 4 orang dan 1 orang pemilik tempat usaha, terhadap pelanggar protokol kesehatan  membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 1.200.000,-.

KA UKL I AKP R.Endro S.E, M.I.Kom. menyampaikan  hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- , bagi tempat usaha yang melanggar prokes di jatuhi saksi denda Rp.1.000.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.1.200.000,-.   

Dalam kesempatan tersebut  dihimbau dan  mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah, tambahnya.

“Ops Yustisi hari ini telah melaksanakan tindakan kepada masyarakat pelanggar Prokes, agar menjadi perhatian kepada yang bersangkutan dan pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tutup Ka UKL. (MP)

Pos terkait