Lamandau–Dalam menekan penyebaran positif covid 19, Polres Lamandau, Polda Kateng, melaksanakan Ops Yustisi di Nanga Bulik, Senin (21/2/22).
Operasi yustisi ini di laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Ops yustisi kali ini dilaksanakan di pasar Induk Nanga Bulik, dalam kegiatan tersebut Tim melakukan pantauan dan pengawasan kepada para pedagang dan pembeli, masyarakat terpantau mematuhi prokol Kesehatan yaitu menggunakan masker dengan benar saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Padal UKL II Ipda Sudartin menyampaikan kegiatan Ops Yustisi di lakukan oleh personil Polres Lamandau bersama dengan instansi terkait menjalankan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020, agar masyarakat patuh dan taat menajalankan prtokol Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut menghimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah, tambahnya.
“ Ops Yustisi yang dilakukan hari ini mendapati masyarakat patuh prokes di tempat tempat umum, tutup Ipda Dartin.(Hms).