BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Sampit. Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Bripka Suginaryo melaksanakan pelimpahan tersangka dan bukti kejaksaan Negeri Sampit. Kamis (23/04/2021)
Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Sampit

Pelimpahan tersangka dan bukti dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu setelah mendapat surat dari kejari Sampit yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Untuk identitas tersangka yang dilimpahkan adalah Pangky Suwito Bin Jaenudin dalam tindak pidana Membawa, memiliki senjata tajam tanpa ijin.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti diterima oleh jaksa, kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan tersangka di titipkan kembali ke rutan Polsek Cempaga Hulu menunggu proses persidangan.
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat S.Trk mengatakan, bahwa Polsek Cempaga Hulu terus membenahi pelayanan kepada masyarakat, salah sartunya melalui penanganan perkara tindak pidana secara Profesional dan Proposional, Tutup Kapolsek.(ifboy)