Untuk Menyempit Gerakan Pungli, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Murung Raya: Pengusaha Moulding Segara Lengkapi Legalitas Perizinan Usaha


Rahmat K Tambunan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Murung Raya



BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menghimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha, yang bergerang dibidang Industri kecil menengah,”yakni usaha jasa moulding yang belum mengantungi izin.Untuk segra membuat Legalitas Perizinan Usahanya.

Dimana,”setiap usaha yang ranah illegal, corong besar bagi segelintir oknum yang melakukan Pungutan liar (Pungli), sama halnya dengan mendorong penyalahgunaan wewenang oknum terkait.

Dikatakan Rahmat K Tambunan, “Praktek yang berbau illegal sangat marak di kabupaten Murung Raya,dan sekarang ini semakin subur, karena selalu dibiarkan oleh instansi terkait, “Dampak dari pembiaran tersebut, setidaknya akan merugikan pemerintah, kemudian,saat ini pihak dinas penanaman modal pelayanan terpadu pun sudah mendengar hembusan bahwa ada notabene pemilik usaha moulding tersebut yang tidak mengantongi izin.

Sebelum pihaknya menggerakkan instansi terkait penegakan hukum pemerintah,pihaknya meminta kepada pelaku usaha moulding tersebut mengajukan permohonan pembuatan surat izin usaha mereka.”Hal itu disampaikan oleh kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu baru-baru ini.




Bahkan dirinya meminta kepada sejumlah media,untuk di publikasi terkait himbauannya, supaya pihak pelaku usaha moulding tersebut mengetahui terkait himbauan nya,supaya legalitas usaha mereka berbadan hukum, serta menyempit ruang ke ranah pungli, tandas.Rahmat Tambunan, Jumat (28/5/2021).


Baca Juga:




“Sekalipun praktik illegal maraknya di kabupaten Mura,itu akibat pembiaran oleh instansi terkait penegakan hukum,Salah satunya yang terlihat praktik illegal itu,”seperti penguasaan kayu ulahan yang menumpuk pada sebuah halaman moulding,tentunya kepemilikan tumpukan kayu ulahan itu diduga tidak mengantongi izin sama sekali,”anehnya pemilik tumpukan kayu olahan tersebut makin subur, hingga memperkaya dirinya sendiri tanpa ada legalitas kepemilikan izin tumpukan kayunya.

Dipastikan negara akan merugi akibat, maraknya praktik illegal seperti ini, kuat dugaan ada ranah ke pembiaran, sehingga para cokong/pelaku usaha yang telah memiliki dan menguasai tumpukan kayu tersebut tidak jera dan dengan leluasanya, padahal amanah Negara sudah jelas, terkait dengan petunjuk Undang-Undang kehutanan nomor 40 tahun 1999 tentang Hehutanan (Fery/Red/BRP).

Pos terkait