Warga Jalan Pemuda Ini Di Amankan Lantaran Miliki 10 Paket Sabu

Polres Kotim (04/03/2021) – Seorang laki-laki inisial MS (46 tahun) diamankan Personil unit Reskrim Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng, atas kepemilikan dan juga diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu, bertempat di alan Pemuda No. 81 RT. 41 RW. 16 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial MS (46 tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,38 gram, Sabtu (03/06) 14.30 Wib. 

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, S.E, S.I.K, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial MS berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku dengan Narkoba di sekitar lingkungan Jalan Pemuda Sampit.

Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Resnarkoba mengamankan Pelaku MS yang ketika itu sedang berada di dalam rumahnya tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, didalam Kamar Pelaku berhasil ditemukan 10 bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang di duga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu, beserta barang lain berupa 3 Pak plastik klip kecil, 1 buah timbangan mini digital pocket scale, 2 buah potongan sedotan warna putih dan hijau,  1 buah handphone merk Oppo type CPH1909 dan 1 set alat hisap sabu (Bong) yang seluruhnya diakui milik Pelaku,  selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
 
Atas perbuatan Tersangka  inisial MS (46 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait