Warga Kapuas Barat Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan Berkepanjangan Dengan PT. KSS

Sumarnie saat menjelaskan jika diatas tanahnya dibangun sebuah bangunan mess atau kantor perusahaan. (Foto: Rah BRP).


BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Terkait sengketa lahan antara warga yang ada di lima Desa di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, dengan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) yang berkepanjangan dan tak menemukan kesepakatan, akhirnya 
warga memutuskan untuk menempuh jalur hukum. 

Hal itu ditandai dengan hadirnya advokat bersama tim ke lokasi lahan perkebunan untuk memastikan objek-objek lahan yang menurut warga, lahan tersebut adalah milik warga secara sah dengan membawa legalitas surat kepemilikan. 

Salah satu warga bernama Sumarnie, menjelaskan ia tak mengetahui jika diatas tanahnya dibangun sebuah bangunan mess atau kantor perusahaan. Ia mengaku kaget melihat sejumlah pohon karet dan tanaman diatas tanah miliknya, kini sudah menjadi bangunan milik perusahaan. 

“Saya saat itu tidak berada di kampung, dulu disini banyak pohon tanaman saya saya sekarang sudah musnah, tidak tau tiba-tiba lahan saya digarap oleh perusahaan, dan sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya hanya minta perusahaan mengembalikan hak saya,” ujar Sumarnie kepada kepada media ini dilokasi lahan sengketa, di Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Sabtu 3 Juli 2021 siang. 

Hal yang sama disampaikan Rusmiati, seraya menunjukkan 3 buah sertifikat tanah dan berdiri di atas lahan menyebut, perusahaan telah merampas tanahnya yang kini telah ditumbuhi tanaman sawit perusahaan. “Tuntutan kami kembalikan hak-hak kami atas tanah ini,” ujar Rusmiati. 

Sementara itu, April Napitupulu, SH., seorang advokat yang berada dilokasi sengketa menjelaskan kedatangannya adalah untuk memastikan objek-objek yang menjadi sengketa antara warga dengan PT. KSS. 

Ia mengatakan, secara undang-undang agraria warga yang memiliki legalitas SPPT, Sertifikat, mereka mengusahakan dan merawat tanaman tersebut. Ia juga mengungkapkan, jika pihaknya akan menempuh upaya hukum, diantaranya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 



Rusmiati, sambil menunjukkan 3 buah sertifikat tanah dan berdiri di atas lahan milik yang kini telah ditumbuhi tanaman sawit.  (Foto: Rah BRP).



“Kapasitas saya disini sebagai advokat Rakyat, untuk memastikan
objek-objek mana yang terkait dengan sengketa Warga dengan PT. KSS. Dan kemudian akan melakukan upaya hukum ke PTUN 
adalah keputusan-keputusan yang diambil pejabat di Kabupaten Kapuas terkait ijin lokasi dan ijin prinsip,” ujar April Napitupulu kepada media ini dilokasi lahan sengketa. 

Kemudian lanjutnya, upaya hukum lainnya adalah gugatan Perdata yakni ganti rugi, karena menurutnya, dilahan tersebut banyak tumbuhan-tumbuhan yang dapat menghasilkan untuk masyarakat. 

“Untuk gugatan perdata, nantinya pada perbuatan melawan hukum nya adalah banyak tumbuhan yang harusnya menghasilkan bagi masyarakat, dan akan minta ganti rugi secara perdata,” ujar nya. 

Sementara itu, koordinator warga, Kalpendi menjelaskan, sengketa lahan yang terjadi antara warga dengan PT. KSS tersebut ada di empat Desa diantaranya Desa Anjir Kalampan, Desa Pantai, Desa Teluk Hiri, Desa Penda Katapi dan Kelurahan Mandomai, dengan luasan mencapai 720 hektar. 

Dijelaskannya, upaya hukum tersebut adalah kesepakatan bersama warga karena berbagai upaya telah ditempuh diantaranya mediasi, namun selalu menemui jalan buntu dan tidak ada kepastian. 

“Tidak ada keseriusan dari Perusahaan, bahkan pihak perusahaan yang meminta kepada warga untuk menempuh jalur hukum. Maka itu, kami akhirnya melakukan upaya itu,” ujar Kalpendi. 

Sementara itu, Camat Kapuas Barat, Edy Sucipto, saat diwawancarai terkait hal itu mengakui adanya jalan buntu dengan mediasi yang pernah dilaksanakan antara warga dengan pihak perusahaan. Ia berharap apapun upaya yang ditempuh, hasilnya tidak merugikan masyarakat. 

“Jika memang harus menempuh jalur hukum, ya kita harap semua berjalan sesuai aturan yang berlaku, karena memang beberapa dilaksanakan mediasi oleh Kecamatan maupun Kabupaten, selalu menemui jalan buntu,” ujar Edy Sucipto. 

Hingga berita ini diturunkan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dengan Nomor 0822-9923-XXXX, terkait hal itu pihak Humas PT.KSS belum memberikan keterangannya. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait