BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penarukan, Kecamatan Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berharap penuh kepada pemerintah daerah untuk bisa melimpahkan kasus desanya kepada aparat penegak hukum (APH).
” Saya sebagai wakil masyarakat Desa Panarukan memohon dengan sangat, kepada Pemerintah Derah untuk bisa melimpahkan permasalahan ini kepada APH agar masyarakat kami tahu, siapa yang menjadi biang permasalahan ini,” ujar ketua BPD Panarukan Jhon Kenedy kepada sejumlah awak media di Buntok, Minggu (6/12/2020).
Ia menguraikan, klarifikasi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Panarukan Inisel L pada salah satu media beberapa waktu lalu sangat bertentangan dengan permasalahan yang sebenarnya kami hadapi.
Lanjut dia, bahwa Kades Penarukan sudah menetapkan hingga posting APBDes tahun 2020 dan melakukan pencairan dana ADD tahap I sebesar Rp 199.970.000,- dan DD tahap I sebesar Rp. 346.969.200,- termasuk DD BLT dampak Covid – 19 tahap I, secara sepihak dan sangat menyalahi aturan perundang-undangan. Karena tidak melibatkan ketua BPD dan sejumlah anggotanya.
“Bagaimana kami bisa ikut menandatangani sedangkan kami mengetahui bahwa selama ini, semuanya tahapan nya banyak di luar prosedur perundang-undangan. Nah.. jika Kades mengakui bahwa Pemerintah Desa Panarukan tidak melibatkan tanda tangan kami selaku BPD, berarti jelas bahwa Kades Panarukan berani melakukan pencairan dana ADD dan DD tahap 1 tersebut secara ilegal dengan mengunakan APBDes tahun 2020 palsu,” urainya panjang lebar.
Jhon menambahkan, masalah dugaan terhadap Kades yang telah menggelapkan saldo DD BLT untuk menyetor temuan dalam LHP – K Inspektorat tanggal 17 September tahun 2020 tersebut, pihaknya memiliki bukti yang akurat dan siap ditunjukkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau sekarang kami terkesan disalahkan dan baru dimintai untuk tanda tangan RAPBDes, jadinya lucu, setelah permasalahan ini sudah kami laporkan kepada pihak Kejaksaan dan Tipikor Polres Barsel,” Tukas Jhon. (HLY/Red/BRP).