Gadis Disabilitas di Gunung Mas, Disetubuhi Kakek Hingga Hamil

Diduga pelaku pemerkosaan sudah diciduk Polisi dan untuk pemeriksaan lanjutan di Mapolres Gumas, Jumat (3/9/2021).(FOTO: POLISI)

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Seorang gadis yang disabilitas mental berinisial GT(23) disetubuhi atau diperkosa hingga hamil berkisar lima bulan. Pelakunya diduga kakek berinisial IS (61) warga Kecamatan Sepang.

Bacaan Lainnya

Kejadianya tersebut diketahui, dipingir sungai yang ada di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) pada beberapa bulan lalu di tahun 2021 ini.

Terduga pelaku IS kini sudah ditangani Satreskrim Polres Gumas berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor : LP/B/59/IX/ 2021/SPKT/POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 02 September 2021 tentang diduga Tindak Pidana Pemerkosaan, terhadap gadis 23 tahun yang mengalami disabilitas mental.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Mandra menjelaskan dengan menindaklanjuti adanya laporan, dari ayah kandung korban, karena diduga diperkosa oleh seorang pria berumur 61 tahun sampai hamil kurang lebih lima bulan dan masih dilakukan penyidikan di mapolres setempat.

“Sudah kita tangani, kalau kronologis awal saat itu diketahui oleh ayah koban, yang menerima dari saudaranya BS telah menceritakan apa dialami anaknya telah hamil kurang lebih lima bulan, dilakukan oleh IS berdasarkan keterangan bidan dan bukti test pack positif,” ujar Iptu Jhon Digul Mandra, dikomfirmasi, Sabtu (4/9/2021).

Lanjut mantan Kasatreskrim Polres Pulang Pisau ini menyebut, karena ayah korban merasa keberatan dan harga dirinya tercemar. Lantas itulah ia langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolres Gumas.

Sambung Jhon ketika ditindak lanjuti ditempat kejadian ditemukan berupa barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju, satu celana pendek dan satu lembar celana dalam warna merah muda.

“Bagi pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 285 KHUPidana, tentang Pemerkosaan, dan untuk ancamannya paling lama 12 tahun penjara,” demikian Iptu Jhon. (Red)

Pos terkait