baritorayaposat.com, BARITO TIMUR – Masih berlanjut menyelesaikan kasus Perdata oleh Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur yang saat ini memasuki sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa antara seorang anggota Polri bernama Muhammad Rafi’i dan Sutiyo Budi, dengan objek yang disengketakan yaitu tanah dan bangunan di RT 08 Kelurahan Tamiang Layang, Kamis, 12 Juni 2025.
Ketua Majelis Hakim PN Tamiang Layang, Arief Heryogi, saat memimpin PS menjelaskan bahwa PS dilakukan oleh hakim di lokasi objek yang disengketakan agar hakim dapat melihat langsung kondisi objek yang menjadi objek sengketa, sehingga dapat memperoleh gambaran atau keterangan yang lebih pasti terkait peristiwa yang menjadi sengketa.
Untuk itu dalam PS tersebut PN Tamiang Layang melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan posisi objek yang disengketakan dan disaksikan Lurah dan ketua RT setempat.
Setelah memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk menunjukkan batas-batas tanah, kemudian sidang diskors untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak membuat kesimpulan dan menyampaikan ke PN Tamiang Layang paling lambat tanggal 19 Juni 2025.