Sementara itu Yudha Purwanto yang merupakan pemilik awal objek sengketa tersebut dan berperan sebagai saksi dalam perkara ini menyampaikan bahwa pihaknya telah memperbaiki mobil milik Sutiyo Budi yang rusak akibat kecelakaan saat disewa, kemudian mobil itu dititipkan di polres Hulu Sungai Utara.
“Kami juga sudah membayar kompensasi sebesar Rp250.000 per hari selama 28 hari atau total Rp5.800.000,” imbuhnya.
Selain membayar kompensasi, Yudha juga mengaku telah memperbaiki mobil tersebut dengan total biaya yang dihabiskan sebesar Rp40.000.000.
Sementara itu Sutiyo Budi menyampaikan bahwa wajar saja bahwa pihaknya tidak dapat menyebabkan nama pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa. Namun objek yang dimaksud sudah sesuai dengan data aset yang diajukan di pengadilan untuk disita.
Sutiyo juga menegaskan bahwa dirinya siap menyampaikan kesimpulan sesuai dengan permintaan majelis hakim pada sidang PS.
“Berdasarkan bukti surat-surat yang saya tunjukkan di pengadilan, saya yakin bahwa saya dalam posisi yang benar karena itu saya berharap nanti setelah kesimpulan majelis hakim dapat memutuskan perkara ini se-adil-adilnya,” ucap Sutiyo.
Dia kemudian menyanggah pernyataan Yudha Tri Purwanto yang menyampaikan bahwa telah membayar kompensasi sebesar Rp250.000 selama 28 hari. Menurutnya kompensasi yang dibayar Yudha hanya sebesar Rp200.000 per hari dan itu dilakukan saat perkara ini belum ditangani oleh pengadilan sebagai konsekuensi akibat mobil sewaan itu tidak beroperasi.
“Di situ (dalam perjanjian) juga kami tegaskan bahwa bukan kami menyerahkan kepemilikan mobil itu ke mereka, tapi menyerahkan untuk perbaikan, dan setelah perbaikan mobil itu dijual kemudian mereka menambah kekurangannya untuk membeli unit baru dengan tahun produksi yang sama,” terangnya.







