Pokja Kamtibmas Bartim Lakukan Sosialisasi dan Sampaikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Dengan tujuan melindungi, Pemerintah lakukan penertiban Kawasan Hutan. Ditahun 2026 ini Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawan Hutan (Satgas PKH) telah banyak melakukan gebrakan dalam Penyalahgunaan kawasan hutan oleh Korporasi.

Setelah tahun 2025 ratusan Obyek koorporasi bidang Perkebunan khususnya Kelapa sawit dilakukan penyitaan lahan sampai denda bahkan sampai Penegakkan hukum terhadap petinggi Perusahaan yang malakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terus dilakukan di wilayah kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah. Dengan peran Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokja Kamtibmas) Bartim di awal Minggu kedua dibulan April 2026 ini di Kabupaten Barito Timur telah diterbitkan 2 (dua) obyek lahan Perusahaan bidang pertambangan dan dilakukan Penyitaan oleh Satgas PKH dgn dipasanganya plang penyitaan satgas PKH.

Dua obyek tersebut berada di wilayah Kecamatan Patangkep tutui tepatnya di PT MASLAPITA desa Mawani. Dan selain PT Maslapita obyek lahan koorporasi lainnya juga dilakukan penyitaan yaitu di wilayah Kecamatan Paku desa Gandrung yang mana pada saat pemasangn plang disaksikan oleh Kades Gandrung dan warga setempat.

Pemasangan plang Satgas PKH di dua obyek tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Pokja Kamtibmas Satgas PKH, yang mana pada hari Jumat 17 April 2026 secara marathon melakukan kegiatan Edukasi dan sosialisasi di 2 desa tersebut (Desa Mawani dan Desa Gandrung).

Tak tanggung tanggung Sebagai Nara sumber kegiatan tersebut adalah 2 perwira tinggi dari mabes Polri berpangkat Kombes Pol, yakni Kombes Pol Hengky Setiawan, S.I.K. dan Kombes Pol Herry Widagdo, S.E., M.M.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan edukasi dan sosialisasi terkait latar belakang dibentuknya Satgas PKH dan dasar atau landasan hukum Satgas PKH. Selain itu tujuan dan fungsi serta target satgas PKH sekaligus bersosialisasi di ruang publik tanya jawab dan diskusi dengan Audiens.

Adapun 2 lokasi yang jadi target PKH di desa Mawani kecamatan Ketangkep Tutui pada Jumat, 17 April 2026 pukul 09.00 wib di Balai desa bersama Tim Satgas PKH, Kasatintelkam Res Bartim, Kapolsek Patangkep Tutui, Bhabinkamtibmas Desa Mawani, Kades Mawani, Ketua BPD Mawani, Ketua RT 1,2, dan 3
beserta tokoh masyarakat dan Warga.

Kemudian di desa Gandrung kecamatan Paju pada Jumat, 17 April 2026 pukul 15.00 wib di Balai desa bersama Tim Satgas PKH, Kasatintelkam Res Bartim, Kapolsek Dusun Tengah, Bhabinkamtibmas Desa Gandrung, Kades Gandrung, Pendeta desa Gandrung, Sekdes Gandrung, Ketua RT 1,2,3 dan 4, BPD beserta tokoh masyarakat dan Warga.

Dalam kegiatan tersebut, Narasumber menyampaikan bahwa dalam satu tahun negara dirugikan 800 Triliun oleh Perusahaan perusahaan yang tidak mentaati aturan.

Kemudian penjelasan terkait Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penertiban difokuskan kepada Perusahaan diduga yang melakukan Operasional di Kawasan Hutan tanpa perijinan yang resmi.

Selain itu pemaparan terkait mekanisme Satgas PKH adalah Verivikasi, Audit dan Pemeriksaan Intensif, Identifikasi dan Pemetaan Pelanggaran, Penertiban dan Penegakan Hukum, Restorasi dan Pengembalian Aset serta Penagihan denda Administratif.

Dengan adanya Edukasi terkait Tujuan Satgas PKH ini maka dapat dipastikan masyarakat mengetahui dan paham tentang aturan dan kebijakan terkait penertiban kawasan hutan.

Pada kesempatan itu juga diskusi warga yang menyampaikan saran pendapat dan peran serta masyarakat atau keuntungan dengan adanya Penertiban kawasan hutan.

Usai kegiatan sosialisasi dan penyampaian edukasi peran PKH, dilakukan tindak lanjut setelah adanya Plang Satgas PKH. (BRP)

“Header

Pos terkait