baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Pemilik lahan dukung CV SEGA salah satu Perusahaan Tambang yang beroperasi di wilayah Desa Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur. Dukungan tersebut diakui oleh dua tokoh masyarakat yang lahannya di garap oleh perusahaan tambang.
Aktifitas tambang tersebut berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Hutan Kalimantan (HK) yang sebelumnya menimbulkan polemik di media sosial. Dengan dugaan aktivitas penambangan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan aturan pertambangan yang berlaku.
Direktur CV SEGA, Asmadi Ranji yang juga salah satu penambang di IUP HK tersebut memberi keterangan yang di lengkapi dokumen perusahaan sesuai prosedur. Menurutnya, penambangan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan pertambangan.
Dirinya juga menjelaskan pihaknya telah melewati proses dan bersosialisasi kepada warga setempat dan memenuhi persyaratan adat dengan acara pemalsaan sekaligus menyampaikan dokumen lengkap dan syarat pertambangan kepada awak media.
Kepada awak media, Ajis Usman selaku pemilik lahan di wilayah SPK CV SEGA menjelaskan bahwa lahan yang dikerjakan CV SEGA sudah memenuhi syarat dan mendapat dukungan untuk beraktivitas di lahannya.
“Saya dan keluarga pemilik lahan yang saat ini di garap oleh CV SEGA mendukung penuh aktivitas tambang mereka,” ucap Ajis saat diwawancarai awak media di kediamannya, Sabtu (18/04/2026)

Menurut mantan Kepala desa Betang Nalong ini, CV SEGA sudah bekerjasama dengan baik dan mengikat perjanjian sejak awal dilakukan pertambangan.
“Kita sudah ada perjanjian kerja sama, dan kita sekeluarga yang memiliki lahan mendukung CV SEGA menambang, dan tidak ada lagi perusahaan lain yang beraktivitas di lahan itu,” tegasnya.
Ajis juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan menerima perusahaan lain yang melakukan aktivitas tambang di lahannya.
“Seirama dengan Ambarson yang juga memiliki lahan di wilayah IUP HK tesebut. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan melarang aktivitas tambang di lahannya selain CV SEGA.
“Kami sangat mendukung investor beraktivitas disini, karena itu akan membantu pertumbuhan ekonomi disini. Banyak orang mendapatkan pekerjaan dan itu membantu masyarakat,” tuturnya.
Ambarson yang juga berstatus penghulu adat Desa Betang Nalong ini mengungkap bahwa CV SEGA memiliki etika yang baik dengan melakukan penghormatan terhadap adat setempat, melaksanakan sosialisasi dan acara pemalsaan adat sebelum beraktifitas.
“Sebelum melakukan penambangan, CV SEGA sudah memenuhi syarat secara administrasi maupun adat. Dirumah saya sendiri kita lakukan pemalasan sampai potong kerbau,” ungkapnya.
Ambarson juga menjelaskan bahwa CV SEGA diijinkan beraktivitas di lahan miliknya, hingga melakukan pengecekan langsung titik koordinat di lahan yang di tambang.
“Kita rintis jalan untuk mencari titik koordinat di lahan yang di garap. Saya sendiri menunjukkan lokasi lahan bersama manajemen CV SEGA. Dan kami percayakan sepenuhnya kepada mereka,” tetang Ambarson.
Kedua tokoh tersebut menegaskan bila di paksakan CV SEGA untuk mundur atau tidak melanjutkan di wilayah CV Hutan Kalimantan yang berada di wilayah Betang Nalong, maka perusahaan lain tidak boleh di lakukan penambangan.
Dua tokoh masyarakat bersama keluarga yang juga pemilik lahan menegaskan tidak akan menerima perusahaan lain yang beraktivitas di lahannya selain CV SEGA. (BRP)








