Harga Minyak Goreng Di Bartim Belum Stabil, DPRD Minta Dinas Terkait Lakukan Kontrol

Barito Timur, Baritorayapost.com – Tidak meratanya harga minyak goreng yang beredar di pasaran wilayah kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, menjadi pertanyaan masyarakat, mengingat harga yang ditetapkan oleh Kementrian perdagangan secara menyeluruh harga minyak goreng bersunsidi berkisar Rp.14.000 per liter.

Namun fakta dilapangan harga jual belum stabil dan menjadi keluhan para konsumen minyak goreng. Tentunya hal ini menjadi sorotan dari pihak legislatif yang berperan menampung aspirasi masyarakat untuk mengevaluasi permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Wakil ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler, ST.,MM kepada awak media mengatakan bahwa tidak setabilnya harga minyak goreng yang merata dapat mempengaruhi kelangkaan barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

“Terlepas dari apapun masalah di Pasar, ketika ada kelangkaan atau perbedaan harga minyak goreng, dinas terkait harusnya sudah melakukan operasi pasar,” ucap Ariantho, usai mengikuti rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Bartim, Kamis (17/02/2022).

Menurut politisi dari partai PKP ini, bila ada kelangkaan minyak goreng dan pedagang yang mendapatkan harga yang sudah di subsidi, tentunya sudah menjadi aturan pemerintah pusat mestinya ada ketegasan dari dinas terkait.

“Harus ada dinas terkait untuk memantau ini, ya kalau memang itu ada daftar dari harga subsidi, mestinya pemerintah daerah juga harus mengambil sikap sehingga harga minyak ini benar-benar sesuai yang sudah ditentukan,” tegas Ariantho.

Ariantho juga meminta pihak terkait untuk lebih kontrol harga mengingat adanya peredaran harga minyak kemasan berharga paling tinggi berada pada nilai jual Rp.14.000 dan meminta kepada dinas untuk menatanya dengan baik.

“Harapan kita dari DPRD, jangan ada pihak yang memanfaatkan dalam situasi seperti ini. Kemudian dari pihak konsumen, dengan kondisi kelangkaan seperti ini tentunya juga bisa lebih hemat dan sebagainya,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ariantho, secara khusus bagi juga masyarakat yang ingin menyampaikan keluan dan aspirasi melalui DPRD bisa koordinasi dan dibahas untuk mengevakuasi sehingga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan

“Mereka bisa juga menyampaikan keluhannya kepada DPRD. Jadi kalau kita intinya, mohon kepada dinas terkait untuk menerapkan aturan yang sudah ditetapkan itu,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait