baritorayapost.com,Barabai-Ratusan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Barabai menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Sabtu (17/08). Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, usai upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Dwi Warna Barabai.
Sebanyak 152 orang Narapidana disusulkan Remisi Umum dan 189 Narapidana disusulkan Remisi Dasawarsa dari total 218 orang Narapidana di Rutan Barabai. Seluruh warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Umum (RU) I dengan pengurangan masa pidana bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 5 orang WBP menerima Remisi Umum (RU) II, yang terdiri atas 2 orang langsung bebas, 2 orang menjalani subsider, dan 1 orang masih menjalani pidana tambahan. Selain itu, 170 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD) I dengan besaran remisi antara 30 hingga 90 hari, 4 orang menerima RD II dengan rincian sama seperti RU II, serta 19 orang menerima Remisi Dasawarsa Pengurangan Denda (RDPD I) dengan pengurangan masa denda antara 5 hingga 15 hari.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Samsul Rizal menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan WBP penerima RU II yang langsung bebas. Ia menyampaikan bahwa remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara atas sikap dan perilaku baik selama menjalani pidana, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menegaskan bahwa remisi menjadi bukti nyata keberhasilan proses pembinaan yang dilakukan di Rutan. “Pengurangan masa pidana ini hendaknya dipandang sebagai dorongan agar seluruh warga binaan semakin disiplin, taat aturan, dan mau mengembangkan potensi positif yang mereka miliki selama berada di Rutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, dalam keterangannya menekankan bahwa pemberian remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa remisi diharapkan mampu mempercepat reintegrasi sosial bagi warga binaan sehingga mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dengan adanya pemberian remisi tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik serta siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat.
(mask95).









