Baritorayapost.com,BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit Pisang Cavendish pada sembilan desa di Kecamatan Hantakan pada tahun anggaran 2022.
“Tim penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka TR dan ES pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu,” kata Kepala Kejari HST Dr. Yusup Darmaputra dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan setempat, Rabu.
Yusup menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Desa di Kecamatan Hantakan melaksanakan Kegiatan Ketahanan Pangan Desa dengan anggaran bersumber dari Dana Desa (DD), yang jumlahnya ditentukan sebesar 20 persen dari total DD yang diterima.
Selanjutnya, sekitar awal tahun 2022, TR dan ES bertemu di Kebun Pisang Cavendish di Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang saat itu ES memperlihatkan analisis usaha dan mengklaim bahwa budidaya pisang Cavendish memiliki potensi keuntungan antara 300-500 persen dalam lima kali panen.
“Tertarik dengan peluang tersebut, TR memutuskan untuk mempromosikan budidaya pisang Cavendish,” lanjutnya.
Kemudian, TR dan ES menawarkan kerja sama budidaya pisang Cavendish di wilayah Kecamatan Hantakan, hingga terjalin kerja sama lewat CV. Bayu Kencana Agriculture dengan sembilan desa di Kecamatan Hantakan, nilai kontrak Rp49 juta setiap desa dengan total kontrak senilai Rp441 juta untuk pengadaan bibit Pisang Cavendish.
Pada bulan November 2022, bibit pertama pisang Cavendish sebanyak 10.200 bibit tiba, tetapi sekitar separuhnya rusak karena terlambat diambil, lalu dilakukan penanaman di tiga titik dan juga diterpa hambatan serangan hama monyet dan cuaca kemarau, yang mengakibatkan rusaknya banyak pohon pisang.
Hingga kontrak kerja sama selesai terdapat beberapa realisasi item pekerjaan yang tidak sesuai seperti yang ada dalam RAB (rencana anggaran biaya) dan diperoleh berbagai fakta berdasarkan keterangan 26 saksi berkaitan kasus tersebut, dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi ini diperoleh kerugian keuangan negara senilai Rp441 juta.
“Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap 83 dokumen dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti berupa uang dan telah dititipkan pada rekening penerimaan lainnya sejumlah Rp407 juta,” jelasnya.
Yusup menerangkan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka TR untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai guna kepentingan pelaksanaan proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan, tersangka ES masih dalam proses pemanggilan sesuai SOP dengan akan melayangkan pemanggilan tersangka secara sah dan patut, jika tetap tidak hadir maka penyidik akan melakukan upaya paksa dalam hal ini memasukkan tersangka ES ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum secara professional, transparan dan berkeadilan,” imbuhnya.
(mask95).









