baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah menerima pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati, dengan penerimaan berkas pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Bartim dalam sambutannya menyampaikan secara detail tentang penerimaan berkas docomen pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur 2024 Pasangan Ariantho S Muler – H. Ahmadi (ARAH), dilaksanakan bertempat Aula KPU Kabupaten Barito Timur, Rabu (28/08/2024).
Dalam hal ini KPU akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap berkas yang telah diserahkan untuk mengecek dokumennya benar atau belum, sah atau belum.
“Kami berharap proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan, juga saling kooperatif jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan terutama terkait syarat pencalonan dan calon,” terangnya.
Mengingat KPU Kabupaten Bartim dan partai politik atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta kerawanan terkait waktu pencalonan ini yang relatif singkat. Oleh karena itu, KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas kedua bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bartim tersebut.
Diterangkan Satya, Penerimaan berkas dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur dilakukan untuk menjelaskan kepada semua pihak terkait mekanisme persyarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur di pilkada serentak tahun 2024. Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan wajib membawa surat pengantar resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Menurutnya, surat pengantar dari KPU menjadi syarat mutlak bagi setiap paslon yang ingin menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Doris silvanus yang berada di Palangka Raya.
“Bagian dari prosedur resmi yang harus dipenuhi, saat menyampaikan arahannya kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana pada dini hari sudah melaksanakan pendaftaran dan sekaligus penyerahan berkas dokumen pendaftar,” jelasnya.
Lanjut Satya menuturkan, pihak KPU akan segera dalam isi dokumen yang sudah diserahkan termasuk tentang syarat pemeriksaan kesehatan ini, menjadi bagian yang sangat krusial untuk memastikan bahwa pasangan calon benar-benar sehat secara fisik dan mental.
Satya juga menjelaskan bahwa dari Partai Politik hasil Pemilu 2024 dimana yang berhak adalah partai politik yang mendapat kursi DPRD 20 persen atau suara total 25 persen pada Pemilu 2024 kemarin.