Merasa Kena ‘JAMBU’ Warga Desa Bentot Akan Laporkan PT BNJM Ke DAD

BARITORAYAPOST.COM (TAMIANG LAYANG) – Netro Aram (69) warga Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur geram akibat diberi janji manis mulut buaya (Jambu.red) dan berencana ‘ancam’ laporkan pihak Manajemen PT BNJM kepada lembaga adat DAD setempat.

Pasalnya pihak perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara tersebut, menurutnya telah membodohi dan merugikannya atas nilai ganti rugi yang diterimanya, sejak terbitnya surat perjanjian tanggal 2 April 2019 lalu tentang pembebasan lahan masyarakat untuk kepentingan perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Saya angkat bicara, karena saya merasa dibodohi oleh mereka (PT BNJM.red), kenapa lahan saya dihargai lebih rendah 50 persen dari lahan warga lain yang sama sama dibebaskan,” kata Netro Aram saat diwawancarai wartawan dikediamannya, Senin (17/1/2022).

Pemilik lahan seluas 17,758 Ha ini mengaku sejak mengetahui adanya perbedaan nilai pembebasan lahan miliknya ini, telah tiga kali melayangkan surat kepada pihak manajemen sejak 7 Februari hingga 27 Desember 2020 lalu, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak perusahaan.

“Lahan saya yang 17,758 Ha hanya 4,740 Ha dengan harga 100 juta per ha namun dengan janji mereka (PT BNJM.red) bersedia membayar lagi lahan seluas 10 Ha untuk kepentingan timbunan jalan seharga 40 juta per Ha yang juga milik saya. Tapi saya keberatan dan dibodohi karena lahan warga lainnya dibayar 200 juta per Ha,” ujar Tunet sapaan akrab Netro Aram.

Tegas, Netro meminta kepada pihak PT BNJM untuk melakukan penyesuaian nilai ganti rugi lahannya ini, dan berencana jika tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan, pihaknya akan menempuh jalur adat.

“Saya minta harga disesuaikan, sama dengan yang lain, jika sampai hari Selasa (24/1/2022) ini tidak juga di tanggapi oleh pihak perusahaan maka saya akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak DAD Kabupaten Barito Timur dan menarik kembali lahan saya,” tegasnya. (Kdn/red/BRP)

Pos terkait