Penghulu Adat: Nilai 150 Juta Angka Yang Diminta Oleh Orangtua Korban
Baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Menjadi perbincangan hangat para netizen selaku penggiat media sosial (Medsos) baru-baru ini lantaran menilik dari nilai fantastis yang diperuntukan untuk sebagai alas pelaksanaan adat dari kasus dugaan pelecehan yang baru-baru ini bermunculan. Hal tersebut disikapi oleh Penghulu Adat Desa Kupang Baru terkait penyebutan angka yang bernilai 150 juta atas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari penelurusan awak media ini dan hasil konfirmasi dengan salah satu Pemangku Adat Desa Kupang Baru, Bapak Ambeng yang pada saat itu mengikuti dan menyaksikan musyawarah antara kedua belah pihak dengan melibatkan para pemangku adat setempat yang bertujuan melakukan perdamaian dari permasalahan yang akhirnya mencuat ke publik kemudian menjadi perbincangan hangat para netizen selaku penggiat media sosial.
Berikut penuturan dan pernyataan dari Bapak Ambeng selaku penghulu adat bahwa dirinya membenarkan adanya pertemuan tersebut. Dirinya juga menjelaskan bahwa nilai 150 juta bukanlah hasil keputusan dari para pemangku adat, namun hasil kesepakatan kedua belah pihak.
“Betul, saya waktu itu ada mengikuti dan menyaksikan saat musyawarah mufakat kedua belah pihak, antara keluarga terduga dengan keluarga korban. Dan saya bersama mantir diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut,” ucap Ambeng di kediamannya. Selasa (12/07/2022).
Menanggapi nilai 150 juta yang sempat menjadi perbincangan hangat itu, Ambeng membantah dan sekaligus mengklarifikasi terkait tudingan adanya denda adat atau sebagai alas yang mencapai angka 150 juta tersebut.
“Saya dipanggil dan diundang pada saat musyawarah antara kedua belah pihak, dari pihak terduga menyatakan permohonan maaf kepada kedua orang tua korban sambil mencium kaki minta ampun dan itupun disaksikan orang banyak,” terang Ambeng.