baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup yang baik adalah landasan utama dalam semua kegiatan oprasional. Untuk itu kita perlu memastikan bahwa semua aspek yang berhubungan dengan penggunaan bahan kimia berbahaya dikelola dan dikendalikan dengan baik.
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) adalah Bahan atau senyawa apa saja yang memiliki potensi menyebabkan luka, keracunan pada orang (baik dengan cara menghirup, menelan, kontak kulit/mata ), kerusakan pada bahan atau peralatan dan terganggunya aktifitas normal (seperti: korosif, mudah meledak, mudah terbakar).
ALAT PELINDUNG DIRI YANG DI WAJIBKAN Guanakan alat pelindung diri yang sesuai standar atau minimal: Safety shoes, Safety Glass, Masker dan Sarung Tangan Karet.
PROSEDUR Pengeluaran Bahan Berbahaya dan Beracun harus di batasi hanya sejumlah yang diperlukan (tidak boleh berlebihan atau tersisa) kemudian Setiap pengeluaran B3 harus disertai dengan penyampaian Material Safety Data Sheet (MSDS) dari bahan tersebut yang mana telah disediakan dan semua bahan yang mudah terbakar dan meledak harus ditangani /digunakan dengan ketat pada kondisi “Dilarang Merokok /Tidak boleh ada api terbuka” dan Dilarang keras makan dan minum apa saja pada saat menangani bahan kimia berbahaya. Hanya orang yang telah mendapatkan pelatihan yang memadai dan telah terbukti kopetensinya, mengerti bahaya dan resiko yang berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun, serta memiliki wewenang dari kepala bagian yang boleh menggunakan /menangani bahan tersebut dan jika terjadi kondisi darurat lakukan tindakan dengan mengacu pada MSDS yang telah tersedia.
Semakin kita Meningkatkan pengetahuan kita Semakin Jauh kita dari bahaya. (BRP)
*Oleh Sekber Aseng, Penulis adalah mantan Safety Officer K3LH Pertambangan Terbuka, NGO Pemerhati KATARI, Pimum media baritorayapost.com