Perusahaan Perkebunan Di Indonesia Kerap Berbenturan Aturan Hukum Dengan Masyarakat, Bagaimana Bisa Terjadi ?

Penulis : Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd/Dosen S2 Ilmu Sosial Pasca sarjana Universitas Palangkaraya/Pengamat Sosial Budaya,Sekjend.Perkumpulan Intelektual Dayak Indonesia (PERINDAI) Foto: IST By BRP

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Berbagai kajian menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan di Indonesia Sering berbenturan aturan hukum Dengan Masyarakat hingga mengakibatkan kerusakan besar terhadap lingkungan alam dan membahayakan masyarakat pedalaman. Ini bukanlah cerminan dari tidak adanya hukum yang mengatur jalannya perusahaan. Namun, ini dikarenakan wilayah Indonesia yang diduduki perusahaan perkebunan diatur dengan serangkaian aturan tak tertulis, yang memungkinkan perusahaan untuk mengendalikan pejabat pemerintahan demi kepentingan mereka sendiri.

Artikel opini ini ditulis oleh Tania Li, seorang profesor di Universitas Toronto dan peneliti di Pusat Kajian Asia Tenggara, Universitas Kyoto, Jepang, yang telah melakukan banyak penelitian mendalam tentang kehidupan masyarakat pedalaman di Indonesia. Isi artikel ini mencerminkan pandangan penulis sendiri, dan tidak sepenuhnya mewakili pandangan The Gecko Project.

Bacaan Lainnya

Artikel ini diproduksi oleh The Gecko Project dan diterbitkan bersama dengan Mongabay dan New Mandala.

Pos terkait