Perusahaan Perkebunan Di Indonesia Kerap Berbenturan Aturan Hukum Dengan Masyarakat, Bagaimana Bisa Terjadi ?

Penulis : Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd/Dosen S2 Ilmu Sosial Pasca sarjana Universitas Palangkaraya/Pengamat Sosial Budaya,Sekjend.Perkumpulan Intelektual Dayak Indonesia (PERINDAI) Foto: IST By BRP


Hasil akhir: pendudukan oleh perusahaan

Sebagaimana banyak dilaporkan, dan dikaji dengan cukup mendalam praktik-praktik di luar hukum oleh oknum-oknum aparatur negara Indonesia merupakan hal yang biasa dilakukan. Namun, menurut dua ilmuwan Sarah Milne dan Jacqui Baker seperti halnya negara-negara Asia Tenggara lainnya, Indonesia bukanlah “negara gagal”. Justru Indonesia merupakan negara yang dijalankan dengan cukup efektif, namun dengan cara-cara yang bertentangan dengan cita-cita liberal atas penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Bacaan Lainnya

Pengamatan ini bukan berarti membenarkan bahwa sistem semacam itu dapat diterima, bahkan di mata warga negaranya sendiri. Kekebalan hukum perusahaan telah menyebabkan dampak sangat merusak terhadap warga desa serta buruh di kawasan perkebunan. Dampak buruk itu makin parah dengan berbagai perusahaan perkebunan yang secara spasial telah menyelimuti seantero wilayah kabupaten, serta dengan derasnya aliran uang yang dihasilkan.

Seperti ditunjukkan investigasi lainnya oleh The Gecko Project dan Mongabay, beberapa perusahaan besar telah mendukung kampanye kandidat pilkada demi mendapatkan izin usaha. Praktik semacam ini telah menghasilkan hubungan saling menguntungkan yang sulit diputus.

Kongkalikong antara negara dan perusahaan, yang kerap melibatkan Komponene-komponen yang masive, terjalin di berbagai tingkatan, hingga ke kampung terkecil sekalipun. Sebuah negara yang berpihak pada perusahaan tidak mungkin bisa menegakkan hukum. Hasilnya adalah suatu tatanan yang kami sebut sebagai “pendudukan oleh perusahaan”.

Apakah Para pejabat pemerintah menjadi sekutu bala pendudukan tersebut ,Entahlah. Warga desa dan buruh harus bisa hidup berdampingan dengan bala pendudukan yang tidak bisa mereka enyahkan-hidup bersama raksasa-namun hasil yang didapatkan dirasa tidak adil. Teman-teman bicara kami di desa bilang kepada kami bahwa mereka telah dikhianati oleh Oknum Penguasa dan perusahaan yang menjanjikan keuntungan melimpah, tapi kenyataannya justru membawa kehancuran. Masalahnya, mereka tidak punya tempat mengadu: perusahaan menyebabkan kerusakan tanpa tersentuh hukum, sedangkan warga dan buruh tidak punya daya dan sarana untuk memperbaikinya. (Red/BRP).

** Penulis Opini : Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd/Dosen S2 Ilmu Sosial Pasca sarjana Universitas Palangkaraya/Pengamat Sosial Budaya,Sekjend.Perkumpulan Intelektual Dayak Indonesia (PERINDAI)


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait