Perusahaan Perkebunan Di Indonesia Kerap Berbenturan Aturan Hukum Dengan Masyarakat, Bagaimana Bisa Terjadi ?

Penulis : Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd/Dosen S2 Ilmu Sosial Pasca sarjana Universitas Palangkaraya/Pengamat Sosial Budaya,Sekjend.Perkumpulan Intelektual Dayak Indonesia (PERINDAI) Foto: IST By BRP

Investigasi mendalam oleh The Gecko Project, Mongabay dan BBC News baru-baru ini menemukan merebaknya pengabaian aturan tahun 2007 yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat seluas seperlima dari tiap perkebunannya yang baru dibuka. Puluhan perusahaan perkebunan didapati membangun kebun plasma kurang dari luasan yang diwajibkan, membangunnya bertahun-tahun kemudian setelah beroperasi, atau bahkan tidak membangunnya sama sekali.

Ini bukan persoalan sepele. Pemerintah Indonesia telah memberikan izin usaha perkebunan yang mencakup 22 juta hektare lahan, sekitar sepertiga dari total luas lahan pertanian dan perkebunan Indonesia. Perusahaan perkebunan diharapkan bisa menyediakan lapangan pekerjaan serta mewujudkan kesejahteraan bagi warga di sekitarnya, tetapi mereka biasanya lebih memilih mempekerjakan buruh dari luar daerah ketimbang warga setempat, dengan alasan bahwa buruh dari luar daerah lebih disiplin.

Bacaan Lainnya

Setelah melepaskan lahan pertanian maupun hutan kepada perusahaan perkebunan, warga desa mengandalkan skema kemitraan plasma sebagai sarana untuk ikut menikmati hasil dari demam sawit. Kalau kebun plasma tidak terwujud, masyarakat pedalaman bisa gigit jari karena tidak mendapatkan apa-apa. Kalau kemitraan plasma yang mereka masuki tidak begitu jelas atau tidak dikelola dengan baik, mereka bisa saja hanya terlilit utang. Pasalnya, mereka dibebani biaya pengelolaan perkebunan oleh perusahaan, sedangkan bagian keuntungan yang dibayarkan kepada mereka terbilang sangat kecil.

Situasi sulit petani plasma ini bukan hanya sifatnya sangat tidak adil, tetapi bisa dibilang ilegal – dan kondisi ini masih berlangsung hingga saat ini.


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait