Barabai,HST-Tim Paslon nomor urut 2, Samsul Rizal-Ustadz Rosyadi, Yazid Fahmi membantah bahwa apa yang ia laporkan ke Bawaslu HST itu hasil dari Pansus DPRD HST.
Sebelumnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati HST nomor urut 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs Mansyah Sabri dilaporkan ke Bawaslu HST.
Mereka diduga memanfaatkan program Pemerintah Daerah. Paslon ini dilaporkan oleh anggota DPRD HST, Yajid Fahmi ke Bawaslu HST, Senin (5/11).
Anggota DPRD HST itu mengatakan, laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran undang-undang Pilkada yang dilakukan oleh Paslon incumbent atau Paslon nomor urut 1 ini ada empat program.
“Jadi, kabar hasil dari Pansus itu tak benar. Kami laporkan itu empat program kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa SKPD, yakni program bantuan khusus ke beberapa Desa di HST dari Dinas PMD, D2SA dari Dinas Ketahanan Pangan, warung sehat dan permodalan dari Dinas Perdagangan,” ungkap Yazid, Selasa (12/11) malam.
“Sekali lagi saya tegaskan laporan ke Bawaslu itu tidak ada kaitannya dengan Pansus. Kenapa, karena terkait Pansus, sampai hari ini belum ada hasil rekomendasi dari Pansus itu sendiri,” tambahnya.
Pada undang-undang 10 tahun 2016 berkaitan dengan Pilkada yang dilanggar itu, beber Yazid, menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri lagi, dilarang melakukan, mengarahkan dan sebagainya dalam konteks kegiatan yang menguntungkan salah satu Paslon dan merugikan salah satu Paslon lainnya.
“Maka dari dasar itu kami melakukan pelaporan, sehingga pemilu ini bisa berkeadilan, tidak adil Pemilu kalau salah satu calon menggunakan dana dari kantong pribadi, sedangkan Paslon lain menggunakan APBD untuk menaikkan elektabilitas atau popularitas salah satu Paslon,” jelasnya.
Menurutnya, undang-undang itu sudah jelas, kalau sudah terpenuhi unsurnya pelanggaran terkait itu maka kewajibannya untuk digugurkan.
“Tinggal Bawaslu berani atau tidak mengambil keputusan. Kami berharap agar Bawaslu bisa adil, ketentuannya sudah jelas. Sebab, menurut pendapat kita, penasehat hukum dan tenaga ahli kami, dari empat program kegiatan yang dilaporkan itu unsurnya telah terpenuhi,” katanya.
Yazid menjelaskan, pembuat undang-undang itu pasti meyakini suatu saat akan ada incumbent yang melakukan pelanggaran, maka adanya undang-undang itu, termasuk pasal-pasalnya.
“Agar Pemerintahan itu lahir berdasarkan berdasarkan proses yang benar, kalau ada salah satu calon berdarah-darah dengan anggaran pribadi dan tim pemenangan, tapi Paslon lain menggunakan APBD untuk kepentingan, tentu tidak benar. Patut kiranya Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang, agar Pemilu ini berkeadilan bagi HST,” tegasnya.
Kepada masyarakat HST, ia berpesan, jangan terpengaruh dengan kondisi apapun, ini persoalan politik, jadilah penonton yang sehat, ada pertarungan dari para Paslon, itulah bagian dinamika berdemokrasi.
“Siapapun yang kalah, menang, itu soal pilihan, kami mengimbau masyarakat HST tetap tenang, tidak mudah terprovokasi segala bentuk macam apapun, kita satu bagian yang sama, mari kita bangun HST yang lebih baik,” tutupnya.(**).