Baritorayapost.com – Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya Polda Kalteng mensosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga Kel.Tuhup. Sabtu (30/10/2021) Siang.Pada kesempatan itu, Anggota Poslek Laung dan Koramil menyampaikan pengertian langkah-langkah memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 Pepres Nomor 87 tahun 2016 kepada masyarakat setempat agar lebih memahami pelaku pungli adalah tindak pidana.“Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah,”ujarnya.Dia menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtimas atau ke Polsek terdekat. (Ade)
Pos terkait
Kasus Karhutla di Kalteng, Kapolda: 24 Orang Ditetapkan Tersangka
Pewarna Indonesia dan Polda Kalteng Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks
Hari kedua, Pasis Dikreg Sesko TNI LVI berikan Penyuluhan Karhutla di Desa Hanjak Maju, Pulang Pisau
Momen Hari Polwan RI Ke-78, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Peringatan
Polda Kalteng Imbau Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak di Media Sosial
Press Release Polres Barut, Puluhan Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan








