BARITORAYAPOST.COM (Tangsel) – Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil ungkap peredaran gelap Narkoba Jenis ganja sebanyak 31,7 Kg ganja yang berhasil diamankan.
Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K. menuturkan dalam keterangan pers, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Tol Serpong Cinere kemudian dilakukan Penyelidikan, namun transaksi narkotika tersebut berpindah di daerah Bekasi kemudian dilakukan pembuntutan sesampainya di
daerah Bekasi tepatnya di rumah Kel.Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi berhasil mengamankan TSK EP dan TSK APP, ungkapnya.
TSK APP sebagai pemilik rumah yang menyediakan tempat untuk menyimpan narkotika yang mendapat keuntungan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)/bulan, setelah dilakukan introgasi hingga diketahui TSK EP dan TSK APP menjemput atau mengambil narkotika ganja bersama TSK PM sehingga dilakukan penangkapan terhadap TSK PM dirumahnya di Kel. Jatimakmur Kota Bekasi, para TSK menjadi perantara jual beli dan berhasil menjual sebanyak 67 Kg, para TSK menjadi perantara jual beli mendapat keuntungan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/Kg, tegas Wakapolres.
Lebih lanjut, Kompol Lalu menegaskan, Jika diakumulasikan dalam bentuk Rupiah barang bukti narkotika jenis ganja seberat 31.736 gram setara dengan harga Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan dapat dikonsumsi oleh 80.000,- (delapan puluh ribu) orang pemakai narkotika jenis ganja. Dalam kata lain Polisi berhasil menyelamatkan 80.000,- (delapan puluh ribu) jiwa pemakai narkotika jenis ganja, ucapnya.
Disisi yang sama, Kasat Resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.I.K.,M.Si. menuturkan, berhasil diamankan tiga tersangka yaitu EP, PM, dan APP di daerah bekasi yang juga sebagai tempat penyimpanannya.
Tersangka menjual barang tersebut dengan cara janjian dengan pembelinya, dan melakukan transaksi dan mereka bila berhasil menjual mendapatkan hasil Rp. 350.000/Kg. Dan untuk dari mana barang tersebut didapat masih kita dalami karena ada beberapa tersangka dan satu yang sudah jelas dan sedang didalami sehingga nanti akan jelas barang tersebut didapat dari mana, tegas Kasat.
Para tersangka diganjar Pasal 114 subsider 111 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Aliyah ( Ria )