Polres Kapuas – Personel Polwan Polres Kapuas bersama Tim Rumah Pintar Taman Askari Kab. Kapuas melaksanakan sosialisasi dan edukasi rumah pintar, tentang Penanganan secara dini kekerasan terhadap Perempuan dan anak dari Aspek Hukum.
Kali ini diselenggarakan bertempat di Huma Betang Manggatang Utus Kel. Sei Pasah Kec.Kapuas Hilir Kab. Kapuas, Hadir pada acara ini Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana sekaligus Senior Tim Sambang Polwan Polres Kapuas dan Anggota, Pengelola Rumah Pintar Taman Askari Kab. Kapuas, Lurah Sei Pasah, Ibu Ketua PKK Kel. Sei Pasah, Kasi Pariwisata Disbudpora Kab. Kapuas, Korwil Pendidikan Kec. Kapuas Hilir, Para Kepala Sekolah, Guru Pendamping dan Pelajar yang di tunjuk dari SMP, SMA Kec. Kapuas Hilir, serta masyarakat Kapuas Hilir.
AKP Volvy menjelaskan kepada tamu yang hadir agar selalu berhati-hati terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sekarang sedang marak terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab. Tingginya angka kemiskinan, penganguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat sebagian masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak merupakan faktor utama dan rentan menjadi korban KDRT,” ungkap AKP Volvy.
Volvy menambahkan, Permasalahan tersebut jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi dilingkungannya, adapun dampak KDRT sangat kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga. Hal ini disampaikan dalam sosialisasinya.
Serta tidak lupa AKP Volvy menambahkan, kepada ibu-ibu untuk tidak segan-segan melaporkan ke polres atau kantor polisi terdekat jika terjadi KDRT di dalam rumah tangganya.
“Karena selama ini ibu-ibu dan anak yang menjadi korban KDRT enggan untuk melaporkan pelaku KDRT ke pihak yang berwajib dikarenakan ada ancaman sehingga korban ketakutan untuk melapor ke kantor Polisi,” ujarnya. (Or)