BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Penyang BRIPKA Leo Kapisah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di Desa setempat pada Kamis tanggal 25 Nopember 2021 Sekitar jam 10.43 Wib.
Kapolsek Murung IPTU Widodo menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi dan mengingatkan kepada Masyarakat di Desa Penyang Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,
untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.
“Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas saber pungli apabila ada menemukan tindakan pungli,” kata IPTU Widodo.
Ia menambahkan, sosialisasi berupa penyuluhan secara langsung tersebut juga dilakukan pihaknya dengan membentangkan spanduk dan foto bersama Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Selama kegiatan sosialisasi di Desa Penyang berjalan aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Murung. (Rah/Red/BRP)