PURUK CAHU – Warganet khususnya pengguna media sosial facebook di group Seputaran Murung Raya (SMR) diresahkan oleh postingan @peserta anonim menyebarkan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP, bersama foto dari pemilik dokumen kependudukan tersebut).
Parahnya dalam postingan akun tersebut yang seolah – olah sebagai DC Pinjaman Online (Pinjol) menuliskan “Maling!!!!!!!! Mohon Bantuannya Jangan Sampai Lolos Maling Duit Perusahaan Bila Ada Yang Menemukan Mohon Bantuannya Laporkan Polsek Terdekat!!!!!!!.
Berhasil dikonfirmasi salah satu keluarga dari pemilik Identitas KTP yang terposting tersebut mengatakan, bahwa postingan tersebut tidak benar, dan sangat merugikan pihak keluarga.
“Itu tidak benar, kaponakan pami tidak pernah meminjam uang di pinjaman online,” seru Hendro saat dikonfirmasi awak media, Minggu (25/1/2026).
Selain itu Dia juga mengungkapkan bahwa sebelum postingan tersebut muncul di media sosial, keponakannya mendapatkan teror melalui sambungan telephone.
“Ya, keponakan kami mendapatkan teror ancaman ‘bayar utang mu’, namun karena merasa tidak pernah melakukan pinjaman maka tidak diindahkan keponakan kami,” ungkap warga Gang 94 Kota Puruk Cahu ini lagi.
Atas kekejadian tersebut pihaknya berharap pihak pengelola ataupun admin dari group media sosial Facebook tersebut agar dapat segera menghapus postinfan dari @peserta anonim tersebut yang tidak bertanggung jawab.
“Karena lami sangat dirugikan kami berharap admin dari Group SMR untuk segera menghapus data pribadi dari keponakan kami tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui Debt Collector pinjol ilegal sering melanggar dengan menyebarkan data ke kontak keluarga atau media sosial untuk intimidasi, yang tetap pidana berdasarkan UU PDP dan UU ITE (Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3): penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta). OJK juga mengatur penagihan harus rahasia dan hanya ke konsumen langsung, tanpa penyebaran data. (adr/red)








