Diduga Kerap Menggunakan Narkoba, Akhirnya TH Tertangkap Satresnarkoba Polres Barut Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 2,33 Gram

BARITORAYAPOST.COM (Barito Utara) – Satuan reserse narkoba Polres Barito Utara (Barut) Polda Kalimantan Tengah, berhasil menangkap pengguna narkotika jenis sabu di sebuah warung pada hari Jum’at tanggal 8 Oktober 2021 sekira jam 13.00 WIB di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Kilometer 27, Desa Sikui, Rt.03, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara,

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, S.H mengatakan bahwa penangkapan tersebut atas laporan warga setempat sehingga dengan cepat jajaran Polres Barut melakukan pengiriman dan pada waktu yang tepat berhasil menyergap Pelaku dengan barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Jum’at tanggal 8 Oktober 2021 sekira jam 13.00 WIB di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km.27, Desa Sikui, Rt.03, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh seorang pria inisial TH (40) di sebuah warung,” ungkap Slameto dalam laporannya, Jumat (08/10/21).

Dari hasil rilis yang diterima redaksi Baritorayapost.com bahwa Pelaku diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram lengkap dengan alat hisap. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga setempat yang diduga pelaku kerap kali menggunakan barang haram tersebut di tempat dirinya tertangkap.

Lebih lanjut dipaparkan Kasatnarkoba Polres Barut, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada didalam sebuah warung yang terletak di Jalan Muara Teweh – Banjarmasin, Kilometer 27, Desa Sikui.

Pos terkait